Senin, 17 September 2018

Bikin Paspor Ribet? Sekarang Udah Gampang!


Dari sekian banyak orang yang ingin pergi keluar negri, kadang masih banyak orang yang suka bingung dengan cara membuat paspor.

Gimana sih caranya bikin paspor?
Bisa langsung ke kantornya gak?
Berapa harganya?
Apa aja dokumen yang di butuhin?
Kok ribet sih!?

Eits, sekarang gak ribet lagi kok. Disini saya kan membahas cara membuat paspor dengan mudah. Tidak perlu takut antri panjang, karna sekarang pihak imigrasi telah meng'upgrade sistem pembuatan paspornya. Kita hanya perlu membawa dokumen dengan tanggal yang telah di sesuaikan. Pernerbitannya juga cepat, hanya perlu waktu 7hari nunggu, paspor kita sudah bisa berada di genggaman.

Ada dua tipe paspor yang disediakan oleh imigrasi yaitu paspor manual dan e-paspor (paspor elektronik). Apa bedanya? Bedanya untuk paspor elektronik atau e-paspor disisipkan chip dibagian cover depan paspor untuk menyimpan data biometrik pengguna paspor dan harganya lebih mahal juga.

Untuk biaya pembuatan paspor manual Rp. 350.000-, dan untuk paspor elektronik Rp.600.000-, berisi 48halaman dan masa berlaku paspor 5 tahun sejak penerbitan. Bedanya paspor 48 halaman dan 24 halaman apa? Setau saya paspor 24 halaman itu untuk tkw.

Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat paspor tidak banyak. Cukup membawa dokumen asli dan fotokopi :
1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah terakhir / Akta kelahiran
4. Buku nikah (jika ada) *wajib bagi yang mau daftar umrah
Pastikan nama anda di semua dokumen sama.

Langkah pertama | Daftar Antrian
Registrasi untuk mendapatkan antrian bisa melalui web online https://antrian.imigrasi.go.id/ klik 'pendaftaran!' atau aplikasi 'Daftar Antrian Paspor'atau bisa juga dengan whatsapp gate dibeberapa kota(tidak semua ada).

  • Isi data yang diperlukan 
  • Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat 
  • Pilih tanggal yang tersedia di jadwal


Setelah itu akan diberikan barcode yang menunjukan kalau pendaftaranmu berhasil.

Langkah kedua | Datang ke Imigrasi
datang ke kantor imigrasi membawa dokumen persyaratan lalu tunjukan barcode yang diberikan saat pendaftaran antrian. petugas akan menanyakan kelengkapan dan memberikan map berupa formulir fisik yang perlu diisi dan nomer antrian yang akan dipanggil untuk mengambilan foto

Langkah ketiga | Pengambilan Foto dan Sidik Jari
Sebelum pengambilan akan ada sesi wawancara perihal tujuan pengajuan pembuatan paspor dan pejabat imigrasi akan mengecek ke absahan dokumen. Setelah disetujui, pejabat imigrasi akan mengambil foto dan sidik jari /data biometrik (untuk yang elektronik). Setelah itu anda akan menerima kertas pengambilan yang bisa diambil dalam 7hari kerja. Didalam kertas tertera nomer khusus untuk biaya administrasi.

Langkah keempat | Pembayaran
Pembayaran melalui atm dengan menggunakan nomer khusus yang tertera di kertas pengambilan. Jika tidak melakukan pembayaran dalam 30hari maka pengajuan dianggap batal. Pembuatan paspor 7 hari kerja itu di hitung setelah anda menyelesaikan pembayaran.


Langkah kelima | Pengambilan 
Setelah menunggu 7hari kerja anda bisa langsung datang ke kantor imigrasi dan menyerahkan kertas pengambilan serta mendapat nomer panggilan. Tidak membutuhkan waktu lama untuk melakukan pengambilan paspor. Untuk daerah jakarta selatan dan daerah yang menyediakan whatsapp gate, anda juga bisa mengecek ketersediaan paspor anda apakah sudah selesai atau belum.

Voila! Paspor anda sudah dalam genggaman! Selamat mencoba! Semoga artikel ini bermanfaat~

Share this:

Related Posts
Newest Post
Disqus Comments